Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus, Sudah 8 Bulan Terlapor Dugaan Fitnah Belum Diketahui Status Pemeriksaannya

SUMUT ONE

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 21:27 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, yang dikonfirmasi pada 2 september 2026 hingga Kamis 3 September 2026 belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi awak media mengenai dua laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan dugaan fitnah yang dilaporkan oleh Persadaan Putra Sembiring.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah laporan dugaan penghinaan atau fitnah yang telah dibuat di Polrestabes Medan sejak 26 Februari 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari pihak pelapor, hingga memasuki September 2026, proses penanganan laporan tersebut masih terus menjadi perhatian karena pelapor mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan penanganan perkara.

Pelapor juga mempertanyakan apakah dalam proses penanganan perkara tersebut sudah terdapat pihak terlapor yang dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik.

Pertanyaan tersebut muncul mengingat laporan dugaan fitnah itu telah berjalan sekitar delapan bulan sejak diterima oleh Polrestabes Medan.

Selain laporan dugaan fitnah tersebut, Persadaan Putra Sembiring juga membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:

LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut pihak pelapor, kedua laporan tersebut memiliki rangkaian persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang dan mengetahui perkembangan penanganan kedua laporan tersebut, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak pada 2 September 2026.

Konfirmasi yang diajukan awak media antara lain mempertanyakan perkembangan penanganan laporan, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, unit yang menangani perkara, serta apakah sudah ada pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam proses hukum tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media.

Persadaan Putra Sembiring berharap pihak Kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara, penyidik yang menangani perkara, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pelapor dan dokumen laporan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan
Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”
Mangkrak 7 Bulan, Korban Pencurian Yang Difitnah Memeras Maling Rp250 Juta Minta Kapolda Sumut Atensi Laporannya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:22 WIB

Praktisi Hukum Baginta Manihuruk. SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

Rabu, 23 September 2026 - 23:56 WIB

Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih

Senin, 14 September 2026 - 18:34 WIB

Polemik Absensi Anggota DPRD Batu Bara: PANGERAN Bawa ke RDP, NasDem Konfirmasi Sudah Beri Peringatan Berturut-turut

Senin, 14 September 2026 - 12:20 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Kamis, 10 September 2026 - 22:12 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santunan untuk 20 Anak Yatim

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Lapas Labuhan Ruku Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kecintaan Warga Binaan kepada Rasulullah

Rabu, 9 September 2026 - 19:44 WIB

*Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut*

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Apel Pagi & Penghargaan Pegawai Teladan: Lapas Labuhan Ruku Apresiasi Kinerja dan Dedikasi

Berita Terbaru